Ketentuan Pasal 4 PMA No 23 Tahun 2020
Organ Pengelola
Rektor dan Wakil Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan dan Kerjasama
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan
Ketentuan Pasal 4 PMA No 23 Tahun 2020
Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan dan Kerjasama
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan