
Bagaimana sebenarnya pelaksanaan mata kuliah wajib pada kurikulum pendidikan tinggi? Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan ajar, serta metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan tinggi.
Kurikulum pendidikan tinggi dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiga bentuk kegiatan tersebut saling melengkapi dalam membentuk kompetensi akademik dan karakter mahasiswa.
Dalam penyelenggaraan kurikulum pendidikan tinggi, terdapat mata kuliah yang wajib dimuat oleh setiap perguruan tinggi, yaitu:
a. agama
b. Pancasila
c. kewarganegaraan
d. bahasa Indonesia
Keempat mata kuliah tersebut merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter mahasiswa serta penguatan nilai kebangsaan dan identitas nasional.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan mata kuliah wajib pada kurikulum pendidikan tinggi, dosen dan pengelola program studi dapat mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84/E/KPT/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. Pedoman tersebut memuat ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran mata kuliah wajib.
Sebagai bagian dari peningkatan mutu akademik di lingkungan IAHN Gde Pudja Mataram, Lembaga Penjaminan Mutu mendorong seluruh program studi untuk memanfaatkan pedoman ini sebagai referensi dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum.
Rekan-rekan dapat mengunduh dan mempelajari Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi melalui tombol berikut.

